Profil

Dinas Pengairan Kabupaten Purworejo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Pengairan Kabupaten Purworejo. Dinas Pengairan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang pengairan sesuai dengan kewenangan daerah yang meliputi perencanaan, pengkajian dan pengembangan, irigasi, serta sumber daya air.