1. Bangunan Bagi :
Adalah bangunan air yang terletak disaluran primer dan sekunder pada suatu titik cabang dan berfungsi untuk membagi aliran antara dua saluran atau lebih
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
2. Bangunan Bagi Sadap :
Adalah bangunan bagi yang mempunyai pintu sadap ke petak tersier
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
3. Bangunan Kantong Lumpur :
Adalah bangunan yang berada di pangkal saluran induk, yang berfungsi untuk menampung dan mengendapkan lumpur,pasir, dan kerikil, supaya bahan endapan tersebut tidak terbawa saluran di hilirnya, Bangunan dibilas pada waktu-waktu tertentu
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
4. Bangunan Pelimpah :
Adalah bangunan bangunan air yang terletak dihulu bangunan talang,siphon dan lain-lain,untuk keamanan jaringan. Bangunan bekerja otomatis dengan naiknya muka air
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
5. Bangunan Pembilas :
Adalah bangunan yang berfungsi untuk membilas sedimen pada kantong lumpur dan atau saluran tersier penerima
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
6. Bangunan Pengatur Muka Air :
Adalah bangunan yang berfungsi mengatur/mengontrol ketinggian muka air di saluran primer dan skunder sampai batas-batas yang diperlukan untuk dapat memberikan debit yang konstan kepada bangunan sadap tersier
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
7. Bangunan Sadap :
Adalah bangunan air yang berfungsi mengalirkan air dari saluran primer atau skunder ke saluran tersier penerima
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
8. Bangunan Skunder :
Adalah saluran yang membawa air dari saluran primer ke petak-petak tersier yang dilayani oleh saluran skunder tersebut. Batas ujung saluran adalah pada bangunan sadap terakhir
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
9. Bangunan Suplesi :
Adalah Bangunan yang berfungsi mengalirkan air dari saluran suplesi ke saluran pembawa atau ke sungai
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
10. Bangunan Terjun :
Adalah bangunan air yang berfungsi menurunkan muka air dan tinggi energi yang dipusatkan di satu tempat. Bangunan terjun ini bisa memiliki terjun tegak atau terjun miring
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
11. Bangunan Ukur Debit :
Adalah bangunan ukur yang berfungsi untuk mengukur volume air persatuan waktu (m3/det atau 1/det). jenis bangunan ukur debit yang diinventarisasi adalah : Bangunan Ukur Ambang lebar; Bangunan Ukur Romijin; Bangunan Ukur Crump de Gruyter; Bangunan Ukur Cipoletti; Bangunan Ukur Parshal Flume; Venturi Meter; Bangunan Ukur Thomson; DLL.
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
12. Bendung Gerak :
Adalah bangunan yang sebagian besar konstruksinya terdiri dari pintu yang dapat digerakan untuk mengatur ketinggian muka air di sungai
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
13. Bendung Tetap :
Adalah bangunan yang dipergunakan untuk meninggikan muka air di sungai sampai pada ketinggian yang diperlukan agar air dapat dialirkan ke saluran irigasi dan petak tersier, Ditinjau dari bahan yang dipergunakan, maka bendung tetap dapat dibagi menjadi : Bendung tetap permanen (misalnya beronjong dari beton, pasangan batu, beronjong dengan mantel); Bendung tetap semi permanen (Misalnya dari Beton, pasangan batu, beronjong dengan mantel); Bendung tetap tidak Permanen (Misalnya dari kayu, tumpukan batu).
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
14. Daerah Irigasi (D.I) :
adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari : Areal (hamparan tanah yang akan diberi air); Bangunan Utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
15. Daerah Pengaliran Sungai :
Adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah dimana air meresap dan atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
16. Debit :
adalah : Debit rencana maksimum dalam periode 1 tahun diambil dari perhitungan perencanaan debit maksimum yang masuk lewat intake dibangunan utama dan dari suplesi; Debit Kenyataan maksimum dalam periode 1 tahun diambil dari pengukuran dilapangan terhadap debit maksimum yang masuk melalui pintu intake dibangunan utama dan dari suplesi. Cara pengukuran debit bisa dilakukan dari perhitungan kecepatan air dengan mempergunakan pelampung.
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
17. Gorong-gorong pembawa :
Adalah bangunan air yang dibangun ditempat-tempat dimana saluran pembawa lewat di bawah bangunan (jalan, rel kereta api dan lain-lain). Aliran air di gorong-gorong umumnya aliran bebas
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
18. Gorong-gorong pembuang :
Adalah : bangunan air yang dibangun ditempat-tempat dimana saluran pembuang lewat dibawah bangunan (jalan, rel kereta api dan lain-lain)
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
19. Got Miring :
Adalah bangunan air yang berfungsi mengalirkan air yang dibuat jika trase saluran melewati medan dengan kemiringan yang tajam dengan jumlah perbedaan tinggi energi yang besar. Got Miring berupa potongan saluran yang diberi pasangan (lining) dan umumnya mengikuti medan alamiah
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
20. Jalan Inspeksi :
Adalah jalan yang digunakan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
21. Jalan Irigasi sederhana :
jaringan irigasi yang bangunan-bangunan tidak dilengkapi dengan alat pengukur pembagian air dan alat ukur, sehingga air irigasi tidak dapat diatur dan tidak dapat diukur dan umumnya bangunannya mempunyai konstruksi sesuai permanent/tidak permanent. Dalam penentuan tingkatan jaringan irigasi, ditentukan yang tingkatannya paling dominan.
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
22. Jaringan Irigasi :
Adalah saluran bangunan yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari :penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaan air irigasi beserta pembuanganya. Disamping itu jalan inspeksi juga merupakan bagiab dari jaringan irigasi.
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
23. Jaringan irigasi semi teknis :
Adalah jaringan irigasi yang bangunan-bangunan dilengkapi dengan alat pengatur pembagian air irigasi dapat diatur tetapi tetapi tidak dapat diukur.
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
24 Jaringan Irigasi Teknis :
Adalah jaringan irigasi yang bangunan pengambilan dan bangunan bagi/sadap dilengkapi dengan alat pengatur pembagian air dan alat ukur, sehingga air air irigasi yang dialirkan dapat diatur dan diukur
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
25 Jembatan :
Adalah bangunan untuk menghubungkan jalan-jalan inspeksi diseberang saluran irigasi/pembuang atau untuk menghubungkan jalan inspeksi dengan jalan umum atau untuk penyebrangan lalu lintas (Kendaraan, manussia dan hewan)
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
26 Kincir Air :
Adalah alat untuk menaikkan air sampai elevasi yang diperlukan, dengan kincir yang digerakkan oleh aliran sungai
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
27 Lahan Alih Fungsi :
Adalah bagian dari luas rencana (Sawah dan belum sawah) yang tidak misalnya berupa: pemukiman, sekolah atau pabrik. Lahan Alih fungsi terdiri dari : Alih fungsi dari sawah adalah : Bagian dari luas rencana yang berbentuk sawah tetapi telah berubah fungsinya secara permanen, misalnya menjadi permukiman, sekolah, perkantoran, pabrik; Alih Fungsi Dari lahan belum Sawah adalah : Bagian dari luas rencana yang belum berbentuk sawah (misalnya merupakan semak dan tegalan) tetapi telah berubah fungsinya secara permanen, misalnya menjadi permukiman, sekolah, perkantoran, pabrik, dll.
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
28 Lahan Dapat dijadikan sawah (belum sawah) :
Adalah bagian dari luas potensial yang dapat dijadikan sawah, yang sekarang masih berbentuk hutan semak-semak, padi ladang, dikurangi luas potensial. Pengertian tersebut dilihat dari aspek jaringannya, bukan aspek lahannya
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
29 Luas Belum Potensial :
bagian dari luas rencana jaringan utamanya (saluran primer dan skunder) belum selesai dibangun atau merupakan sisa dari luas rencana dikurangi luas potensial. (pengertian tersebut dilihat dari aspek jaringannya, bukan aspek lahannya.
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
30 Luas Potensial :
Adalah bagian dari luas rencana yang jaringan utamanya (saluran primer dan skunder) telah selesai dibangun (Pengertian tersebut dilihat dari aspek jaringannya, bukan aspek lahannya
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
31 Luas Rencana (Luas Baku) :
Adalah luas bersih dari suatu daerah irigasi, yang berdasarkan perencanaan teknis dapat di airi oleh jaringan irigasi
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
32 Pengambilan Bebas :
Adalah bangunan yang dibuat ditepi sungai yang mengalirkan air sungai ke dalam jaringan irigasi, tanpa mengatur tinggi muka air di sungai. Termasuk sebagai bagian dari pengambilan bebas ialah bangunan pengarah arus. Di Tinjau dari bahan yang dipergunakan, maka pengambilan bebas dapat di bagi pula menjadi tiga jenis seperti pada bendung tetap di atas.
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
33 Petak Tersier belum dikembangkan :
Adalah petak tersier dimana jaringan tersiernya belum dibangun berdasarkan desain teknis. Termasuk dalam luas petak tersier yan gbelum dikembangkan adalah petak tersier jaringan tersiernya dibangun oleh masyarakat Desa
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
34 Petak Tersier sudah dikembangkan :
Adalah petak tersier dimana jaringan tersiernya sudah dibangun berdasarkan desain teknis. Dalam pengertian luas petak tersier yang sudah sudah dikembangkan sudah termasuk juga. Petak tersier yang jaringan tersiernya sudah di bangun walaupun tidak/belum berfungsi; Petak tersier yang jaringan tersiernya sudah di bangun tetapi sudah rusak.
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
35 Pintu klep :
Adalah Bangunan air di saluran pembuang yang berfungsi untuk mencegah masuknya air dari saluran pembuang yang lebih besar ( sungai dan laut) ke saluran pembuang yang lebih kecil
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
36 Pompa :
Adalah alat untuk menaikkan air sampai elevasi yang diperlukan secara mekanisme hidraulis melalui sistem pipa
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
37 Rencana tata tanaman :
Adalah pengaturan pembagian areal yang akan ditanami beberapa jenis tanaman tertentu pada suatu daerah irigasi, berdasarkan tersedianya air pada waktu tertentu pula,Rencana Tata Tanam (tahun yang sedang berjalan) yang telah disyahkan Panitia Irigasi Terdiri dari : Masa Tanam(MT)I: Rencana tanam ke 1 pada musim penghujan; Masa Tanam (MT) II: Rencana tanam ke 2 pada musim kemarau; Masa Tanam (MT)III: Rencana tanam ke 3 pada musim kemarau.
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
38 Saluran Gendong (Saluran pembuang samping):
Adalah Saluran pembuang terbuka yang berfungsi mengalirkan aliran buangan yang mengalir paralel disebelah atas saluran pembawa
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
39 Saluran Pembuang :
Adalah saluran yang berfungsi membuang kelebihan air. saluran Pembuang yang inventarisasi adalah saluran pembuang buatan dan saluran pembuang alam sekunder
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
40 Saluran Primer :
Adalah saluran yang membawa air dari bangunan utama ke saluran sekunder dan petak-petak tersier diairi. Batas ujung saluramn primer adalah bangunan bagi yang terakhir
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
41 Saluran Suplesi :
Adalah saluran yang berfungsi membawa/mengalirkan air yang disuplesikan kesaluran pembawa atau ke sungai
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
42 Saluran Suplesi yang Diinventarisasikan :
Adalah saluran yang suplesi yang resmi atau saluran suplesi yang dibangun berdasarkan design
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
43 Saluran tersier :
Adalah saluran yang membawa air dari bangunan sadap tersier kedalam petak tersier
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
44 Saluran Tersier penerima yang dibawah pengelolaan :
Adalah sepanjang 50 m dari bangunan sadap atau sampai dengan box tersier yang pertama
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
45 Sawah :
Adalah lahan usaha tani yang secara fisik rata dan mempunyai pematang serta ditanami padi dengan sistem genangan
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
46 Sawah Belum Irigasi (Luas Sawah Belum Fungsional) :
Adalah Sawah yang belum mendapatkan air dari Jaringan Irigasi, tetapi di kemudian hari dapat dijadikan sawah irigasi
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
47 Sawah Irigasi (Luas Sawah Fungsionil) :
Adalah sawah yang merupakan bagian dari luas potensial yang sumber airnya berasal dari saluran melalui sistem jaringan irigasi melalui sistem jaringan irigasi. Kolom tambak ikan yang mengambil air dari saluran irigasi adalah merupakan bagian dari luas sawah irigasi pada areal potensial. Khusus mengenai kolam ikan, ranting Dinas agar mencatatnya
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
48 Siphon :
Adalah bangunan air yang dipakai untuk mengalirkan air irigasi dengan menggunakan grafitasi melalui bagian bawah saluran pembuang, cekung, anak sungai atau sungai. Siphon juga dipakai untuk melewati air di bawah jalan-jalan kereta api atau bangunan-bangunan yang lain. Siphon merupakan saluran tutup yang direncanakan untuk mengalirkan air secara penuh dan sangat dipengaruhi oleh tinggi tekan. sungai :
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
49. Sungai :
Adalah Sistem pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi pada kanan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
50. Talang :
Adalah Bangunan air yang dipakai untuk mengalirkan air irigasi yang lewat di atas saluran lainnya, sungai atau cekungan, lembah-lembah dan jalan. Aliran di dalam talang adalah aliran bebas
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
51. Tata Air :
Adalah susunan dan letak air, yaitu semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yagn terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah (tidak termasuk dalam pengertian ini air terdapat di laut)
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
52. Tata Pengairan :
Adalah Susunan dan letak sumber-sumber air dan atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan teknik pembinaannua di suatu wilayah pengairan tertentu
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
53. Terowongan :
Adalah saluran yang membawa air menembus bukit-bukit dan medan yang tinggi, yang pada tempat-tempat tertentu diperkuat dengan pasangan, Aliran di dalam terowongan adalah aliran bebas
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
54. Tingkatan Jaringan Irigasi :
Adalah suatu jaringan irigasi hanya mengenal satu tingkatan sehingga dalam menentukan tingkatan jaringan, berdasarkan tingkatan yang paling dominan
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994
55. Waduk :
Adalah bangunan untuk menampung air pada waktu terjadi surplus air di sumber air agar dapat dipakai sewaktu-waktu terjadi kekurangan air, sehingga fungsi utama waduk adalah untuk mengatur sumber air. Yang termasuk jenis bangunan ini antara lain adalah : Waduk buatan/bendungan; Waduk lapangan (pengempangan mata air); Embung (sejenis waduk kecil di NTB); Situ (sejenis waduk kecil di jawa barat).
Sumber: BIK, PUSDATA Dep. PU, 1994